Musyawarah Perencanaan Pembangunan DEsa (MUSRENBANGDES) Desa Tani Harapan 2025

11 September 2025
Administrator
Dibaca 22 Kali
Musyawarah Perencanaan Pembangunan DEsa (MUSRENBANGDES) Desa Tani Harapan 2025
Tani Harapan, Kamis 11 September 2025 – Pemerintah Desa Tani Harapan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang menjadi forum penting dalam merumuskan arah pembangunan desa ke depan. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tani Harapan dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah desa.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tani Harapan Bapak Ismail, SH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Ayyun Arifin, S.IP, serta Bapak Dr. H. Bun Yamin, SE, M.Si selaku Kasi PMD Kecamatan Loa Janan yang mewakili Camat Loa Janan. Turut hadir pula Bapak Nur Halim sebagai pendamping desa Kecamatan Loa Janan, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh keperempuanan, tokoh pemuda, kelompok tani, penyuluh desa, seluruh lembaga desa, hingga perwakilan perusahaan yaitu PT. Kutai Energi, PT. Perkebunan Kaltim Utama, dan PT. Trisensa Mineral Utama.
 
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tani Harapan, Bapak Ismail, SH menyampaikan bahwa Musrembangdes merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan desa. Beliau menegaskan bahwa meskipun banyak usulan yang masuk, tetap diperlukan skala prioritas agar pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
 
“Kita sudah melakukan diskusi bersama para Ketua RT mengenai berbagai usulan. Saat ini, pelaksanaan Dana Desa juga memiliki mekanisme yang lebih ketat, terutama terkait alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan yang wajib dilaksanakan melalui BUMDes. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar kelompok tani dan masyarakat memahami bahwa setiap pengadaan yang berhubungan dengan ketahanan pangan harus melalui mekanisme BUMDes,” jelas Ismail.
 
Kepala Desa juga memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang telah berpartisipasi dalam pembangunan desa. Tahun 2025 ini, perusahaan telah mendukung perbaikan gorong-gorong di RT 1 yang sudah lama rusak, serta perbaikan jalan longsor di Jalan Batuah–Tani Harapan. Meski jalan tersebut bukan sepenuhnya berada di wilayah desa, namun aksesnya digunakan masyarakat Desa Tani Harapan. Semua kegiatan tersebut terlaksana berkat swadaya perusahaan.
 
Beliau juga mengingatkan seluruh Ketua RT dan Kepala Dusun agar memastikan kesiapan surat hibah bagi masyarakat yang tanahnya akan digunakan dalam pembangunan fisik seperti semenisasi jalan. Hal ini penting agar pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa dapat berjalan lancar sesuai aturan.
 
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Loa Janan, Bapak Dr. H. Bun Yamin, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil Musrembangdes ini nantinya akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Beliau menekankan pentingnya asas partisipatif, efektif, dan efisien dalam setiap perencanaan pembangunan desa.
 
Selain itu, beliau juga mengingatkan agar usulan desa dapat dimasukkan melalui beberapa sumber pendanaan, seperti CSR perusahaan, APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, maupun program-program dari OPD dan DPRD. Usulan dari Musrembangdes tahun ini dapat direalisasikan melalui APBD Kabupaten paling cepat pada tahun 2026 atau 2027.
 
Landasan Hukum Musrembangdes
 
Penyelenggaraan Musrembangdes berlandaskan pada:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
• Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
 
Musrembangdes menjadi forum musyawarah tahunan untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
 
Dengan terselenggaranya Musrembangdes tahun 2025 ini, diharapkan pembangunan Desa Tani Harapan dapat berjalan lebih terarah, transparan, partisipatif, serta berkelanjutan, demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Tani Harapan, Kamis 11 September 2025 – Pemerintah Desa Tani Harapan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang menjadi forum penting dalam merumuskan arah pembangunan desa ke depan. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tani Harapan dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tani Harapan Bapak Ismail, SH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Ayyun Arifin, S.IP, serta Bapak Dr. H. Bun Yamin, SE, M.Si selaku Kasi PMD Kecamatan Loa Janan yang mewakili Camat Loa Janan. Turut hadir pula Bapak Nur Halim sebagai pendamping desa Kecamatan Loa Janan, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh keperempuanan, tokoh pemuda, kelompok tani, penyuluh desa, seluruh lembaga desa, hingga perwakilan perusahaan yaitu PT. Kutai Energi, PT. Perkebunan Kaltim Utama, dan PT. Trisensa Mineral Utama.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tani Harapan, Bapak Ismail, SH menyampaikan bahwa Musrembangdes merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan desa. Beliau menegaskan bahwa meskipun banyak usulan yang masuk, tetap diperlukan skala prioritas agar pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Kita sudah melakukan diskusi bersama para Ketua RT mengenai berbagai usulan. Saat ini, pelaksanaan Dana Desa juga memiliki mekanisme yang lebih ketat, terutama terkait alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan yang wajib dilaksanakan melalui BUMDes. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar kelompok tani dan masyarakat memahami bahwa setiap pengadaan yang berhubungan dengan ketahanan pangan harus melalui mekanisme BUMDes,” jelas Ismail.

Kepala Desa juga memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang telah berpartisipasi dalam pembangunan desa. Tahun 2025 ini, perusahaan telah mendukung perbaikan gorong-gorong di RT 1 yang sudah lama rusak, serta perbaikan jalan longsor di Jalan Batuah–Tani Harapan. Meski jalan tersebut bukan sepenuhnya berada di wilayah desa, namun aksesnya digunakan masyarakat Desa Tani Harapan. Semua kegiatan tersebut terlaksana berkat swadaya perusahaan.

Beliau juga mengingatkan seluruh Ketua RT dan Kepala Dusun agar memastikan kesiapan surat hibah bagi masyarakat yang tanahnya akan digunakan dalam pembangunan fisik seperti semenisasi jalan. Hal ini penting agar pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa dapat berjalan lancar sesuai aturan.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Loa Janan, Bapak Dr. H. Bun Yamin, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil Musrembangdes ini nantinya akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Beliau menekankan pentingnya asas partisipatif, efektif, dan efisien dalam setiap perencanaan pembangunan desa.

Selain itu, beliau juga mengingatkan agar usulan desa dapat dimasukkan melalui beberapa sumber pendanaan, seperti CSR perusahaan, APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, maupun program-program dari OPD dan DPRD. Usulan dari Musrembangdes tahun ini dapat direalisasikan melalui APBD Kabupaten paling cepat pada tahun 2026 atau 2027.

Landasan Hukum Musrembangdes

Penyelenggaraan Musrembangdes berlandaskan pada:
    •    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    •    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
    •    Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Musrembangdes menjadi forum musyawarah tahunan untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan terselenggaranya Musrembangdes tahun 2025 ini, diharapkan pembangunan Desa Tani Harapan dapat berjalan lebih terarah, transparan, partisipatif, serta berkelanjutan, demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.