Transparan dan Akuntabel, Desa Tani Harapan Sampaikan LPPD Tahun Anggaran 2025
Rabu, 28 Januari 2026, Pemerintah Desa Tani Harapan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa selama satu tahun anggaran.
Kepala Desa Tani Harapan, Pak Ismail, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Ia juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2026 pemerintah desa akan menghadapi tantangan berupa penurunan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.
“Penurunan anggaran ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus berupaya mencari dan mengoptimalkan sumber pendanaan lain, seperti CSR atau PPM perusahaan yang berada di wilayah Desa Tani Harapan, agar pelayanan dan pembangunan desa tetap berjalan,” ungkap Pak Ismail.
Selain itu, pemerintah desa saat ini telah memiliki website desa yang akan dimanfaatkan sebagai media pelayanan online dan sarana informasi publik. Ke depan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi serta kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah desa secara terbuka melalui website tersebut.
Sementara itu, Ketua BPD pak Ayyun Arifin menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun Anggaran 2025 telah berjalan dengan baik secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa tantangan pada Tahun 2026, khususnya terkait keterbatasan anggaran, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Dari pihak kecamatan, Kasi PMD Kecamatan Loa Janan, Pak Bun Yamin, memberikan apresiasi kepada Desa Tani Harapan sebagai desa pertama yang melaksanakan pelaporan LPPD Tahun Anggaran 2025. Ia berharap pemerintah desa dapat terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan website desa agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Rabu, 28 Januari 2026, Pemerintah Desa Tani Harapan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa selama satu tahun anggaran.
Kepala Desa Tani Harapan, Pak Ismail, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Ia juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2026 pemerintah desa akan menghadapi tantangan berupa penurunan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.
“Penurunan anggaran ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus berupaya mencari dan mengoptimalkan sumber pendanaan lain, seperti CSR atau PPM perusahaan yang berada di wilayah Desa Tani Harapan, agar pelayanan dan pembangunan desa tetap berjalan,” ungkap Pak Ismail.
Selain itu, pemerintah desa saat ini telah memiliki website desa yang akan dimanfaatkan sebagai media pelayanan online dan sarana informasi publik. Ke depan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi serta kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah desa secara terbuka melalui website tersebut.
Sementara itu, Ketua BPD pak Ayyun Arifin menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun Anggaran 2025 telah berjalan dengan baik secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa tantangan pada Tahun 2026, khususnya terkait keterbatasan anggaran, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Dari pihak kecamatan, Kasi PMD Kecamatan Loa Janan, Pak Bun Yamin, memberikan apresiasi kepada Desa Tani Harapan sebagai desa pertama yang melaksanakan pelaporan LPPD Tahun Anggaran 2025. Ia berharap pemerintah desa dapat terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan website desa agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin